Bekuk 1 Pencuri Mobil, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Rejang Lebong

BENGKULU - Polres Rejang Lebong menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat dan belasan unit sepeda motor yang beraksi di wilayah itu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis mobil dan sepeda motor tersebut dilakukan oleh Polsek Curup.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pencurian satu unit mobil pikap pada 3 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelakunya baru berhasil ditangkap pada 25 September 2023," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis 5 Oktober, disitat Antara.

Dia menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial R (25) warga Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian setelah dikembangkan melibatkan tiga orang tersangka lainnya, yakni W, U dan H.

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menerangkan, untuk tersangka W dan U berhasil ditangkap oleh Polsek Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua tersangka yang dibekuk ini terlibat pencurian motor pada awal Oktober 2023, sedangkan tersangka lainnya, H, masih buron.

Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas penyidik Polsek Curup, kata Singgih, diketahui tersangka H bersama dengan tiga orang temannya ini selain melakukan pencurian satu unit mobil pikap milik pedagang sayuran di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang pada 3 September 2023 lalu, juga 15 unit sepeda motor di wilayah itu.

"Tersangka R ini berhasil kami tangkap saat bersembunyi di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, dimana tersangka ini terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan," terangnya.

 

Setelah ditangkap petugas Polsek Curup, dari tangan tersangka R berhasil diamankan satu unit mobil pikap merk Mitsubishi Colt TS warna hitam yang belum sempat dijual, kemudian tujuh unit sepeda motor yang telah dijual terdiri satu unit Honda Beat warna putih, Honda Beat warna hitam, Honda Revo warna hitam.

Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam, Yamaha Force One warna biru hitam, Yamaha MIO M3 warna biru hitam dan satu sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih.

Menurut Singgih, tersangka R ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Curup pada Mei 2023 lalu. Setelah bebas tersangka ini telah melakukan aksi pencurian mobil dan 15 sepeda motor di wilayah hukum Polsek Curup.

Atas perbuatannya tersangka R dijerat petugas penyidik Polsek Curup dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.