Bagikan:

REJANG LEBONG - Aparat Kepolisian Resor (Resor) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan petani setelah terpergok mencuri petai milik korban.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan kedua tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Mini (42), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

"Kedua tersangka ini ialah Su (37) dan Tr (28), merupakan warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu," kata AKBP Tonny Kurniawan dilansir ANTARA, Kamis, 2 Februari. 

Tersangka pertama yang ditangkap yakni Tr setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Padang Ulak Tanding.

Kemudian dari keterangan Tr, polisi mencari keberadaan pelaku Su yang usai kejadian melarikan diri dan bersembunyi di rumah di Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Su pun ditangkap. 

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui tersangka Su membunuh korban dengan parang milik korban.

"Pembunuhan itu dilakukan secara spontan, lantaran pelaku panik saat kepergok mencuri petai milik korban. Dari pengakuan Su, jika dialah yang memukul korban. Karena korban ini mengancam melaporkan perbuatannya kepada Kades. Pelaku Su langsung memukul korban dan merebut parang korban hingga menggorok leher korban," terangnya.

Sedangkan tersangka Tr merupakan pencuri petai milik korban. Saat beraksi, Tr naik memanjat pohon.

"Kendati tidak terlibat pembunuhan langsung, namun kemungkinan pelaku Tr ini hanya membantu memindahkan tubuh korban untuk selanjutnya korban ditutupi dengan ilalang. Terlepas apakah benar-benar terlibat, saat ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya. 

Sebelumnya korban Mini (42), pada Selasa (31/1) malam ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, akibat luka di bagian leher yang nyaris putus akibat digorok menggunakan senjata tajam.

Kasus pembunuhan ini diduga setelah korban memergoki pelaku pencurian petai di kebun miliknya.