Sudah Pulang ke Indonesia, KPK Belum Niat Periksa Kembali Mentan SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sepulangnya dia dari luar negeri.
Mereka masih mencari bukti dari keterangan saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus korupsi ini Syahrul diduga terseret menjadi tersangka bersama anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Sejauh ini belum ya (akan memanggil Mentan Syahrul Yasin Limpo, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis, 5 Oktober.
Komisi antirasuah, sambung Ali, akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak. “Saksi-saksi lebih dahulu (yang akan dimintai keterangan, red),” tegasnya.
Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Tanah Air dari Eropa pada Rabu, 4 Oktober setelah dikabarkan hilang. Kabar politikus NasDem tak bisa dihubungi awalnya disampaikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.
Baca juga:
- Mendadak Hilang lalu Tiba-tiba Ada, Begini Kronologi Kedatangan Mentan SYL di Bandara Soekarno Hatta
- Demokrat Dikabarkan Dapat Jatah Menteri, PDIP: Prerogatif Presiden
- Isu Pengunduran Diri di Balik Rencana Syahrul Yasin Limpo Menghadap Jokowi Hari Ini, Sahroni: I Don't Know
- Usai Bertemu Surya Paloh, Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Menghadap Jokowi Hari Ini
Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.
Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.