Meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Sosok King Maker Tak Terungkap
JAKARTA - Majelis hakim menyatakan jika sosok 'King Maker' dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar adanya. Tapi selama persidangan sosoknya tak terungkap.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," ucap hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari.
Sosok 'King Maker' tak terbongkar. Meski, selama proses pesidangan majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi.
Sejauh ini, hanya terungkap sosok 'King Maker' sempat diperbincangkan oleh Pinangki ketika bertemu dengan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.
"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata dia.
Baca juga:
Sosok 'King Maker' berkaitan erat dengan action plan. Sebab, dia yang menjadi inisiator agar Joko Tjandra tak dieksekusi dalam perkara korupsi cessie Bank Bali.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menvonis terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Pinangki juga didenda Rp. 600 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana selama 10 tahun," ucap hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari.
"Dan denda Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan penahanan selama 6 bulan," sambung dia.
Pinangki dinilai telah melakukan tindak pidana yang memenuhi dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam memutuskan vonis itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Semisal pekerjaan Pinangki sebagai hal yang memberatkan.
Sehingga, Pinangki dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan, dia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum," kata Eko.