Panjat Rumah Berlantai 4, Pencuri di Tambora Gasak Uang Rp200 Juta di Perumahan Padat Penduduk

JAKARTA - MM alias Lana (32), seorang spesialis pencurian pemain tunggal berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Sebelumnya, aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV tengah membobol rumah milik TI (31) di Jalan KH. Moh. Mansyur, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka ditangkap anggota Reskrim di Jalan Tambora Raya, Jakarta Barat," kata Kompol Putra kepada VOI, Rabu, 4 Oktober.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka tergolong profesional. Tersangka terlebih dulu mengamati rumah sasaran aksi pencuriannya dan menyiapkan serangkaian rencana matang.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman," ujarnya.

Untuk menghindari kecurigaan warga, dia nekat melakukan aksi pencurian dengan cara berbeda. Pelaku masuk ke rumah korban melalui lantai empat yang tidak terkunci.

"Akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat," ucapnya.

Kemudian pelaku turun ke lantai tiga dan masuk ke seluruh ruangan di rumah korban termasuk ke dalam kamar. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta. Barang yang hilang adalah laptop, perhiasan emas, berlian, uang tunai dan motor milik korban," kata Kompol Putra.

Setelah mendapatkan barang curiannya, tersangka kabur. Namun jejak aksi pencurian tersangka MM berhasil direkam kamera pengintai CCTV.

"Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP. Unit Reskrim Polsek Tambora memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku, mencari keberadaannya dan menangkapnya," katanya.

Akibat ulahnya, tersangka MM alias Lana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.