Tanggul Muara Baru Bocor, Pemprov DKI: Lokasinya Jauh dari Permukiman Warga
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menegaskan bahwa tanggul pengaman pantai di Muara Baru, Jakarta Utara, yang bocor ini belum membahayakan aktivitas masyarakat.
Kebocoran tanggul ini sempat viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @jerhemynemo mengunggah video yang memperlihatkan adanya keretakan tanggul pembatas antara laut dan daratan di pesisir Jakarta.
"Saat ini kebocoran tidak terpengaruh dengan aktifitas warga, karena lokasinya jauh dari pemukiman warga," kata Ika dalam pesan singkat, Rabu, 4 Oktober.
Dalam video yang viral tersebut disebutkan bahwa tanggul yang bocor merupakan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall. Namun, Ika membantahnya. Ika menegaskan tembok pengaman di kawasan Muara Baru itu merupakan Tanggul Nizam Zachman.
"Tanggul Nizam Zachman dibangun oleh pemprov DKI tahun 2014-2015," tutur Ika.
Ika melanjutkan, Pemprov DKI akan memperbaiki kebocoran tanggul pantai yang masuk dalam bagian proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tersebut dalam waktu dekat.
Tanggul yang menjadi sorotan ini masuk wilayah (Pelabuhan) Sunda Kelapa dan di bawah pengelolaan PT Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia).
"Dinas SDA sedang menyusun rencana perbaikan tanggul dan terus berkoordinasi dgn stakeholder terkait yaitu PT Pelindo dan Perindo (Perikanan Indonesia)," jelas Ika.
Seiring dengan itu, pemerintah terus menjalankan pembangunan tanggul dalam proyek NCICD yang memiliki nilai total panjang 46 kilometer. Per tahun 2022, panjang tanggul yang telah terbangun sepanjang 13 kilometer. Tanggul ini dikerjakan Pemprov DKI bersama Kementerian PUPR.
Proyek NCICD terbagi dalam tiga fase, yakni fase A, B, dan C. Fase A mencakup pembangunan tanggul pantai, sementara fase B dan C mencakup pembangunan tanggul laut atau yang dinamakan dengan Giant Sea Wall.
Baca juga:
"Tanggul yang saat ini sedang dibangun bertahap untuk diselesaikan adalah tanggul pengaman pantai dan Muara Kali atau NCICD fase A. Yang membedakan (pengerjaan pembangunan Pemprov DKI dan Kementerian PUPR hanya pembagian lokasi kewenangan," imbuhnya.