Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Larangan TikTok Shop di Indonesia

JAKARTA - Imbas dari aturan Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce, TikTok resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pernyataan resminya. 

Meski demikian, media sosial milik Bytedance itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait dengan langkah-langkah dan rencana mereka ke depannya.

Aturan Kementerian Perdagangan

Sebelumnya pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang salah satu aturannya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin (sanksi tertinggi) usaha media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual beli.

Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru saja berlaku beberapa hari lalu.

Zulhas juga menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan sebagai platform untuk berjualan atau bertransaksi. Melainkan, hanya diperbolehkan untuk promosi, seperti Instagram, Facebook, dan lainnya.

Indonesia Bukan Satu-satunya yang Memblokir TikTok Shop

Jika melihat ke cakupan yang lebih luas, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang memblokir TikTok Shop atau layanan serupa. Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), dan India sudah sekarang malah sudah mulai memperketat regulasi terhadap platform digital. 

Seperti yang dijelaskan oleh TikTok itu sendiri pada 27 September lalu, di India, TikTok sudah tidak beroperasi sejak 2020, bahkan sebelum lahirnya TikTok Shop.

Bahkan di China sendiri, ada aturan AntiTrust Guidelines for Platform Economy (2021) dan Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms (2022), yang melarang praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi.

Pemerintah Inggris juga melarang pejabat menginstal TikTok di ponsel dan perangkat kantor. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah setempat menerima masukan dari Pusat Keamanan Siber Nasional.

Larangan penggunaan TikTok disebut sejalan dengan tindakan serupa yang diambil oleh negara-negara mitra internasional, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa.