Polisi Bakal Periksa Dokter di Kasus Dugaan Malpraktik Alvaro Daren

JAKARTA - Polisi bakal memeriksa para tenaga medis, temasuk dokter, yang berkaitan dengan kasus tewasnya Benediktus Alvaro Darren. Pemeriksaan itu guna mencari ada tidaknya pelanggaran pidana.

Benediktus Alvaro Darren merupakan bocah berusia tujuh tahun yang meninggal dunia karena dugaan diagnosa mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi.

"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Rabu, 4 Oktober.

Namun, tak dirinci berapa dokter dan tenaga medis yang akan dimintai keterangan dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana di kasus tersebut.

Ade hanya menyebut tim penyelidik dari Subdut Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudan membuat rangakain jadwal pemeriksaan yang berjalan pekan ini.

"Minggu ini sudah dijadwalkan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untum mengundang klarifikasi terhasap pelapor dan para saksi-saksi," kata Ade.

Adapun, meninggalnya Benediktus Alvaro Darren telah dilaporkan orangtuanya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana malpraktik atau kelalaian. Sehingga, terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.