Kasus Korupsi Kementan di KPK Terus Diusut, Donal Fariz Bakal Diperiksa: Saya Pastikan Datang
JAKARTA - Pengacara Donal Fariz memastikan akan menghadiri pemanggilan ulang sebagai saksi yang akan dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia siap memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diusut.
“Kalau ada panggilan lain, saya pastikan datang terhadap proses itu. Ini kan bagian daripada proses membantu penegakan hukum dan tak ada kekhawatiran. Jadi kenapa saya harus tidak datang,” kata Donal kepada VOI yang dikutip Rabu, 4 Oktober.
Donal mengatakan dirinya memang memutuskan tak menghadiri pemanggilan pada Senin, 2 Oktober bersama dua koleganya yang tergabung di Visi Law Office, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Sebab, dia memiliki kesibukan lain yang tak bisa ditinggal.
Selain itu, dia juga tak menerima panggilan dari KPK. “Surat belum pernah terkirim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Donal mengaku heran dengan pemanggilan tersebut. Dia tak pernah menerima surat kuasa dari pihak terkait di kasus ini, yaitu Menteri Syahrul Yasin Limpo.
“Kami memang sekantor tapi kami, kantor hukum, advokat itu kan sifatnya perorangan. Jadi dalam kasus ini karena kesibukan lain saya memilih dan memutuskan bersama-sama untuk terlibat dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
“Sehingga saya tidak ikut menerima surat kuasa di penyelidikan maupun penyidikan karena SYL belum diketahui keberadaannya,” sambung Donal.
Diberitakan sebelumnya, Febri dan Rasamala membenarkan adanya surat kuasa dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi saat proses penyelidikan. Keduanya diminta melakukan pemetaan kerawanan korupsi di kementerian tersebut dan pendapat hukum yang salah satunya memenuhi panggilan penyelidik.
"Kami selalu merekomendasikan kepada klien kami, kepada Pak Menteri Syahrul pada saat penyelidikan kemarin untuk bersikap kooperatif," kata Febri kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 3 Oktober.
"Dan beliau setuju dengan itu dan menghadiri pemeriksaan untuk klarifikasi," sambungnya.
Sebagai informasi, KPK mengungkap ada tiga klaster yang ditangani penyidik. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.
Baca juga:
Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta yang ada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada lokasi terakhir, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.
KPK kemudian menyatakan akan menganalisis temuan uang maupun dokumen. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.