Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang di Situbondo Jadi Tersangka
SITUBONDO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan sopir truk nopol B 9847 UEW E Nano Setiawan (42) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut.
Sopir truk ini diduga lalai dan menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang mengakibatkan empat korban meninggal dan luka-luka.
Nano Setiawan warga Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu ditetapkan tersangka setelah truk yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan truk colt diesel nomor polisi B 9396 KCF serta microbus nomor polisi N 7388 EA yang membawa 12 penumpang di jalan raya pantura Kecamatan Besuki, pada Sabtu, 23 September 2023.
"Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Nano Setiawan di tahanan Polres Situbondo," ujar Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Situbondo Ipda Kadek Yasa dikutip ANTARA, Selasa, 3 Oktober.
Sebelum menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan empat orang penumpang microbus meninggal dunia, kata dia, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Tersangka Nano Setiawan dijerat Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ucap Kadek.
Baca juga:
- Kemlu Pastikan Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan di Bangkok
- Jokowi Diusulkan Jadi Next Ketum PDIP, Hasto Tekankan Trah Soekarno Masih Kuat
- Lima Jenazah Anggota KKB yang Tewas dalam Baku Tembak Dimakamkan di TPU Okpol Pegunungan Bintang
- Bantah Mentan Hilang Kontak, Sahroni Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Perintahkan SYL Segera Pulang
Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan truk nopol B 9847 UEW dikemudikan E Nano Setiawan dan truk colt diesel nomor polisi B 9396 KCF serta microbus nomor polisi N 7388 EA mengakibatkan empat penumpang termasuk microbus meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.
Pengemudi microbus nopol N 7388 EA Sutrisno (41) warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meninggal di lokasi kejadian dan mengalami cedera pada kepala dan luka robek pada bagian kaki kanan dan kiri.
Penumpang kendaraan microbus atas nama Sumiyati (45) warga Kelurahan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, juga meninggal di lokasi dan mengalami patah tulang tertutup pada kaki kanan dan mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan.
Sedangkan dua korban lainnya yang juga penumpang microbus meninggal dunia di rumah sakit setelah beberapa saat mendapatkan penanganan medis.
Kecelakaan beruntun terjadi saat kendaraan truk nomor polisi B 9847 UEW yang dikemudikan E Nano Setiawan melaju dari arah timur ke barat (Banyuwangi-Surabaya).
Saat di lokasi kejadian, diduga truk tersebut oleng ke arah kanan dan pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan sehingga menabrak truk nomor polisi B 9396 KCF yang dikemudikan Lelono G dan microbus N 7388 EA yang datang dari arah berlawanan.