Usut Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Kejagung Geledah Kemendag
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari ini. Penggeledahan itu berkaitan pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.
Namun, belum dirinci hasil penggeledahan di kantor Kemendag tersebut, termasuk alat bukti yang didapat.
Sejauh ini, Kuntadi hanya menyampaikan bila dugaan korupsi izin impor gula tersebut berkaitan dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga. Namun, di balik itu ditemukan unsur melawan hukum.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," sebutnya.
Selain itu, dugaan perbuatan hukum lainnya yakni Kemendag menerbitkan izin impor yang melebih batas maksimal.
Baca juga:
- Kejagung Bakal Hadirkan Menpora Dito Ariotedjo di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G
- Hakim Cecar Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Soal Commitment Fee: Jangan Macam-macam Saudara!
- KPK Masih Cari Nilai Gratifikasi di Kasus Korupsi Kementan
- Korupsi Kementan, Febri Diansyah Pernah Minta Syahrul Yasin Limpo Kooperatif dengan KPK
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksumal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata Kuntadi.