Aturan Hukum Mengambil Foto Orang Lain Tanpa Izin
YOGYAKARTA – Mengambil foto atau melakukan perekaman terhadap seseorang tanpa izin kerap dilakukan oleh masyarakat. Namun tahukah Anda hukum mengambil foto orang lain tanpa izin?
Mengambil foto atau video seseorang tanpa izin ternyata tindakan yang melanggar hukum. Bahkan pelaku pengambilan gambar dapat dikenai sanksi hukuman. Artikel ini akan membahas hukum yang akan dikenakan pada pelaku perekaman orang lain tanpa izin.
Hukum Mengambil Foto Orang Lain Tanpa Izin
Pengambilan foto maupun video dengan orang lain sebagai objek biasanya dilakukan dengan berbagai tujuan seperti untuk kebutuhan entertainment, dokumen elektronik, dan sebagainya. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut memang disertai konsensus atau kesepakatan bersama.
Sebagai contoh, seorang fotografer mengambil gambar menggunakan alat kamera dengan seseorang yang bekerja sebagai foto model sebagai objeknya. Atau pembuatan film yang melibatkan aktor di mana pengambil gambar atau pemilik gambar telah menjalin kesepakatan dengan sesorang yang dijadikan objek perekaman.
Namun, kegiatan pengambilan foto atau video kadang tak disertai dengan konsensus, bahkan dilakukan secara diam-diam seperti kegiatan mata-mata ilegal untuk mencari aib seseorang. Dalam kasus tersebut, seseorang yang dijadikan objek rekam baik berbentuk foto maupun video, dapat mengajukan gugatan kepada perekam.
Pelaku perekaman seseorang tanpa izin dapat dijerat hukum karena mereka melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hukum memotret atau merekam seseorang tanpa izin diatur dalam aturan berikut ini
1. UU Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyinggung larangan penggunaan foto atau seseorang dalam kegiatan tertentu, diatur dalam Pasal 12 dengan bunyi sebagai berikut.
“(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”
“(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.”
Tak hanya menegaskan larangan penggunaan foto seseorang tanpa izin, dalam UU Hak Cipta juga tercantum hukuman yang bisa dikenakan oleh pelaku. Hukuman menggunakan foto seseorang termuat dalam Pasal 115 UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
2. UU ITE
Hukum pengambilan dan perekaman gambar juga diatur dalam Undang - Undang ITE. Dalam UU ITE, foto atau video seseorang masuk dalam kategori informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik jika masih dalam bentuk elektronik atau belum dicetak pada media cetak.
Dalam Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa tiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.
Baca juga:
- Usulan Jokowi jadi Ketum PDIP, Djarot: Kongres Masih Lama Nanti 2025
- Masalah Sabuk Pengaman, Hyundai Recall Lebih 2.000 Unit Kona Terbaru
- Prediksi Pertandingan Liga Champions 2023/2024 Porto Vs Barcelona: Kesempatan Emas Blaugrana
- Mengenang Kejayaan Toyota Hardtop FJ40, Mobil "Penjahat" yang Menjadi Barang Sitaan Kasus Jaringan Narkoba
Hukuman tersebut tercantum pada Pasal 45 UU ITE yang menyatakan bahwa tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. UU Pornografi
Pengambilan foto maupun video seseorang juga diatur dalam UU Pornografi yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (diatur dalam Pasal 29).
Itulah informasi terkait hukum mengambil foto orang lain tanpa izin. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.