<i>Bucin</i> Berujung Denda Rp53 Juta, Langgar Aturan Terbangkan Drone Ketika Ambil Gambar Sang Kekasih
Ilustrasi (Photo by Mael BALLAND on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Niatnya hanya untuk mengambil gambar sang kekasih dengan cara yang tak biasa. Tapi mahasiswa ini malah disuruh bayar denda hingga Rp53 juta karena melanggar aturan.

Seorang mahasiswa yang menerbangkan drone di Universitas Teknologi Nanyang (NTU) untuk mengambil foto pacar dan temannya, didenda 5 ribu dolar Singapura oleh pengadilan, Senin 10 Oktober. Dia terbukti melanggar peraturan drone seperti dinukil dari Channel News Asia.

Xu Zi Zhou (25 tahun) mengaku bersalah karena mengoperasikan pesawat tak berawak tanpa izin aktivitas yang sah dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah. Dua tuduhan lain yang berkaitan dengan peraturan operasi pesawat tak berawak juga dipertimbangkan.

Xu membeli drone DJI Mavic Air 2 dari platform belanja online Shopee pada 28 Mei 2021. Mahasiswa asal China dengan kartu pelajar ini mengambil drone 568.5g dan melakukan beberapa penerbangan uji di sekitar Universitas Nasional Singapura, tempat dia belajar.

Pada 1 Juni 2021, Xu bertemu pacarnya dan salah satu temannya dan melanjutkan perjalanan ke Taman Yunnan di NTU.

Xu menggunakan drone untuk mengambil foto dan video pacarnya dan temannya di sana.

Sekitar pukul 16:30 hari itu, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone terbang pada ketinggian maksimum 518,37 kaki (158m) di atas permukaan laut rata-rata dan dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah.

Petugas CAAS yang dikirim ke Taman Yunnan melihat Xu mengoperasikan drone dan memintanya untuk mendaratkannya.

Berdasarkan catatan penerbangan drone, Xu telah menerbangkannya lima kali hari itu dengan total waktu penerbangan 18 menit.

Menurut peraturan CAAS, izin aktivitas Kelas 2 diperlukan untuk aktivitas pesawat tak berawak yang dilakukan di luar ruangan dalam berbagai kondisi. Ini termasuk: Jika drone akan digunakan untuk tujuan rekreasi dan berat totalnya 25kg atau lebih rendah, jika penerbangan berada dalam jarak 5km dari aerodrome sipil atau pangkalan udara militer dan jika drone diterbangkan pada ketinggian lebih dari 200 kaki di atas permukaan laut.

Jika Xu mengajukan izin seperti itu, CAAS akan memintanya untuk mengoperasikan drone sesuai dengan kondisi pengoperasian yang aman.

Untuk mengoperasikan pesawat tak berawak dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah tanpa izin kegiatan yang sah, Xu bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga S$50.000, atau keduanya.