Otoritas Persaingan Belanda Tolak Keberatan Apple Terhadap Denda Rp817,9 Miliar

JAKARTA - Otoritas Persaingan Belanda (ACM) pada Senin 2 Oktober mengumumkan bahwa mereka telah menolak keberatan yang diajukan oleh Apple terhadap denda sebesar 50 juta euro (Rp817,9 miliar). Denda ini diberikan kepada perusahaan tersebut karena tidak mematuhi perintah untuk membatasi posisi dominan App Store dari Apple.

ACM menyatakan bahwa Apple telah mematuhi sebagian besar permintaan mereka untuk membuka App Store mereka kepada bentuk pembayaran alternatif bagi aplikasi kencan di Belanda. Namun mereka belum memenuhi elemen ketiga yang tidak diungkapkan terkait dengan kondisi denda.

Pada tahun 2021, ACM memutuskan bahwa Apple melanggar hukum persaingan Belanda dalam pasar aplikasi kencan dan memerintahkan Apple untuk mengizinkan pengembang aplikasi kencan untuk menggunakan prosesor pembayaran pihak ketiga.

Mereka memberikan denda sebesar 5 juta euro per minggu kepada Apple, akhirnya mencapai 50 juta euro selama periode ketidakpatuhannya.

Apple mengajukan keberatan terhadap denda ini, dengan mengatakan bahwa regulator telah salah mendefinisikan pasar yang relevan dan telah melebih-lebihkan dominasi posisi Apple dalam pasar aplikasi kencan.

Regulator tersebut menolak semua keberatan Apple dalam keputusan yang tanggal 13 Juli 2023 dan dipublikasikan pada hari Senin.

"Kami tidak setuju dengan perintah ACM yang merendahkan insentif investasi dan tidak dalam kepentingan terbaik privasi atau keamanan data pengguna kami," kata Apple dalam tanggapannya, seperti dikutip Reuters. "Karena ACM telah menolak banding administratif kami, maka kami akan mengajukan banding ke pengadilan Belanda."

ACM menyatakan bahwa mereka akan mempublikasikan bagian yang belum diungkapkan dari proses yang dianggap berat oleh Apple jika mereka menang di pengadilan.