Akal Bulus Wanita di Jambi Kelabuhi Polisi, Balut Sabu dalam Pembalut dan Selipkan di Bra

JAKARTA - Ada saja akal NA (38) untuk mengelabuhi polisi. Tanpa ragu, dia menyelipkan sabu di bra agar bisa lolos dari pemeriksaan. Sayang, trik ini tak mempan pada petugas, hingga akhirnya harus dijebloskan ke dalam jeruji besi. 

NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar). Minggu, 7 Februari malam dia diciduk anggota Satresnarkoba Polres Tanjabar. 

Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkotika. 

Patugas yang datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan observasi. Hasilnya bisa ditebak, sekitar pukul 21.51 NA ketahuan dan ditangkap. 

"Setelah dilakukan penggeledahan di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna pelaku," kata Guntur dalam pesan elektronik dilansir dari Antara, Senin, 8 Februari. 

NA dan semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Taanjabar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti lainnya yang di simpan tersangka di bra-nya.

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merk charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.

Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.