Kasus Dugaan Penipuan Rp22 Miliar yang Sempat Mangkarak Naik ke Penyidikan
JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penipuan senilai Rp22 miliar ke tahap penyidikan. Penanganan kasus ini sempat mangkrak cukup lama.
"Sudah naik penyidikan," ujar Panit V Subdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya Iptu Widodo dikutip Selasa, 26 September.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, tak dirinci mengenai jumlahnya.
Sejauh ini, hanya disampaikan tim penyidik sudah memeriksa saksi pelapor pada 28 Agustus 2023. Sehingga, penyidik bakal mendalami bikti dan petunjuk lainnya hingga akhirnya memeriksa terlapor yang dalam hal ini berinisial LHT.
"Pelapor sudah diperiksa. Tinggal saat ini didalami bukti-bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," sebut Widodo.
Terpisah, Kuasa hukum Effendy Foekri selaku pelapor, Odie Hudiyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang membuat kasus penipuan ini kembali berjalan sesuai sop.
Baca juga:
- Kapolri Copot Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Buntut Aniaya Dua Anggota, Dipindah ke Yanma
- Pomdam: Praka RM dkk 14 Kali Memeras dan Aniaya Pedagang Obat Ilegal
- Irjen Ahmad Haydar Pensiun, Kapolri Tunjuk Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh
- Rampung Pemeriksaan, Cupi Cupita Klaim Tak Tahu Promosikan Judi Online
Kasus ini sempat mangkrak hingga akhirnya Bid Propam Polda Metro Jaya mengasistensi pada Juni 2023 lalu.
"Pak Effendy Foekri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kerja professional penyidik yang sudah menaikan status perkara yang sudah berjalan 19 bulan lamanya ke tahap penyidikan," sebut Odie.
Selain itu, Odie mengungkapkan harapaan kliennya agara penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Effendy Foekri sebagai pelapor telah telah berjuang mendapatkan keadilan sejak 12 tahun lamanya.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini agar Effendy Foekri sebagai korban mendapatkan kepastian hukum. LHT selalu berkelit dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang Effendy, kata Odie.
Kasus ini bermula saat terlapor LHT meminjam sejumlah uang terhadap Effendy Foekri untuk pembangunan hotel pada 2011 silam. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Effendy membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor P/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.