JAKARTA - Polisi menyebut anak Akidi Tio, Heryanti, mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat itu kita sudah mengundang saudari H tapi tidak datang, tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.
Peningkatan status kasus ini pun, lanjut Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, penyelidik telah mengantongi bukti dan keterangan dari saksi mau pun ahli.
"Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain," papar Yusri.
Sementara untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Yusri menyebut sudah terjadi sejak 2018 silam. Terlapor, Heryanti, dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial JBK karena tak mengembalikan uang senilai Rp7,9 miliar.
"Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H," kata Yusri.
Dengan alasan itu, pelapor melaporkan Heryanti ke Polda Metro Jaya. Di mana, kasus ini pun masih terus diproses.
BACA JUGA:
Ada pun sebelumnya, Heryanti sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan oleh pria berinisial JBK pada 14 Februari 2020. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Heryanti Tio sudah dilakuan dua kali pemanggilan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Tapi, tak dirinci apakah dia memenuhi panggilan.
Kemudian, tertera juga langkah penyidik selanjutnya yaitu menjemput atau mengamankan Heryanti.