Bagikan:

JAKARTA - Anak Akidi Tio, Heryanti diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari bisnis senilai Rp7,9 miliar.

"Sekitar bulan desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.

Dalam kerja sama antara keduanya, mereka menjalani tiga bisnis. Mulai dari perhiasan, pengadaan mesin pendingin atau Air Conditioner (AC), dan pengerjaan interior bangunan.

Sehingga, dalam kerja sama itu, Heryanti harus membayarkan uang sejumlah Rp7,9 miliar kepada rekan bisnisnya itu. Tapi, dia tak membayarkannya dan hanya melontarkan janji manis.

"Tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau si sodari H. Sehingga, dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," ungkap Yusri.

Setelah kasus itu ditangani, Heryanti pun sempat dimintai keterangan di awal proses penyelidikan. Dia mengakui perbuatannya dan menyebut sudah sempat mengembalikan sebagian dari hutangnya tersebut.

"Terlapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor, tapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri," papar Yusri.

Pelapor Cabut Laporan

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang akan menjemput Heryanti karena tak pernah hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan mendapat surat dari pihak pelapor. Isinya, soal permohonan pencabutan laporan.

"Mau masuk ke panggilan untuk membawa tanggal 28 Juli yang lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.

Sehingga, penyidik pun memutuskan untuk menunda menangkap Heryanti dan berencana mengundang pihak pelapor. Tujuannya, mengklarifikasi alasan di balik pencabutan laporan tersebut.

Hanya saja, perihal waktu undangan tersebut, Yusri belum bisa memastikannya. Nantinya, penyidik yang akan menentukannya.

"Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi," ujar Yusri.