Bawa Pil Koplo, 2 Remaja di Surabaya Ditangkap Polisi
SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua remaja di bawah umur terlibat narkoba dengan kedapatan membawa puluhan butir pil dobel L atau pil koplo saat melakukan patroli di jalan raya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan puluhan pil koplo tersebut hasil sitaan dari dua orang remaja.
"Dari pemeriksaan di TKP kami menemukan pil LL 76 Butir dan satu tas selempang," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 26 September.
Haryoko menjelaskan, kedua remaja tersebut ditangkap oleh Tim Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli di kawasan Jalan Genteng Kali.
"Pada saat kami melakukan penyisiran tampak dari jauh kami mendapati pengguna sepeda motor yang mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri sekitar kurang lebih enam pemuda," ujarnya.
Kemudian, kata dia, dua remaja tersebut berhasil diamankan yang selanjutnya oleh tim diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya menyampaikan dari kasus tersebut akan dilakukan restorative justice, karena keduanya dalam kategori di bawah umur.
"Masih remaja di bawah umur. Dari pengakuannya (pil) digunakan sendiri. Kami akan panggil orang tuanya dan ketua lingkungan setempat untuk diminta membuat surat pernyataan," kata Harsya.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap keduanya untuk memperoleh informasi dari mana mendapatkan barang tersebut.
"Berdasarkan pengakuan mereka, katanya mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau," tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong seluruh orang tua lebih berperan aktif dalam mengawasi pola pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:
Menurut dia, perhatian dari orang tua menjadi hal paling dasar untuk mencegah seorang anak salah pergaulan, sebab mereka memiliki fungsi pengawasan.
Selain itu, Eri menyatakan Pemkot Surabaya memaksimalkan keberadaan balai RW di setiap permukiman penduduk sebagai wadah edukasi, melalui program "Pusat Pembelajaran Keluarga" (Puspaga).
Salah satu langkah dilakukan, yakni menyosialisasikan pola antisipasi penggunaan narkoba kepada masyarakat, sebab saat ini terdapat 24 kelurahan di Surabaya dengan status bahaya narkoba dengan berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional dan kepolisian setempat.