Beredar Surat Permohonan Pemkab Tangerang Minta Bantuan Ormas Tangani Konflik di Pasar Kutabumi
TANGERANG – Beredar tangkap layar foto surat permohonan bantuan dengan kop surat resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kutabumi dengan nomor S11.2/ PS. Kubum/ IX/ 2023.
Surat tersebut berbunyi bahwa pihak pasar memohon bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten untuk mengamankan dan menjaga ketentraman ketertiban Pasar Kutabumi yang merupakan asset Pemerintah Daerah/ Perumda Pasar NKR serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Kutabumi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa selama ini Pasar Kutabumi dikuasi oleh oknum pedagang pasar dan Koppastam yang tidak mendukung program Pemerintah Kabupaten Tangerang, diantaranya klaim terhadap Pasar Kutabumi dan mengendalikan pasar Kutabumi serta memungut pungutan liar dari para pedagang di pasar tersebut.
Tertera di dalam surat yang menyatakan pihak Perumda Pasar NKR telah mengupayakan berbagai cara untuk melaporkan kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan di Pasar Kutabumi yang sangat meresahkan pedagang kami yang masih berjualan disana namun belum mendapat respon yang baik dan cepat.
Baca juga:
- Enam Ormas Diduga Terlibat dalam Aksi Penyerangan Pedagang di Pasar Kutabumi
- Polisi Kantongi Identitas Kelompok Preman Pelaku Penyerangan Pedagang di Pasar Kutabumi
- Bukan Lagi Anak di Bawah Umur, Empat Pemuda Bersenjata Tajam di Cengkareng Dijerat UU Darurat
- Tagih Cicilan Motor yang Tertunda, Debt Collector di Jaksel Keluarkan Alat Kelamin dan Ajak Hubungan Intim Nasabah Wanita
Menanggapi beredarnya foto surat tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalam lebih lanjut
"Masih kita dalami terkait surat permohonan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi kepada Aliansi yang terbentuk 12 September itu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S kepada wartawan, Selasa, 26 September.
Sigit menilai dengan adanya permohonan surat secara resmi tersebut menunjukkan adanya rangkaian peristiwa dalam aksi penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi.
"Ini menujukkan adanya rangkaian peristiwa. Motif akan kami kembangkan," ungkapnya.