Diputus 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Segera Bebas Tanpa Syarat

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1, Selasa, 26 September. Ammar divonis oleh Majelis Hakim hukuman penjara selama 7 bulan dikurangi dengan masa rehabilitasi dan tahanan yang sudah dijalankan.

Berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar hingga saat ini, kliennya sudah menjalankan sebanyak 6,5 masa tahanan. Dengan begitu, Ammar akan diperkirakan bebas pada minggu kedua bulan Oktober.

"Putusan tadi Ammar dihukum penjara selama 7 bulan dikurangi masa rehab dan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Ammar," ujar Emile Oemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September.

"Masa tahanan dan masa rehab perhari ini dikisaran 6,5 bulan, jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu H plus 7 bersrti tanggal 3 Oktober jadi dari tanggal 3 itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampe satu minggu," lanjutnya.

Selanjutnya, Emile menambahkan bila Ammar sudah menjalankan sisa masa tahanannya dan jaksa tidak mengajukan banding maka kliennya itu akan resmi dinyatakan bebas tanpa syarat apapun.

"Iya nggak ada. Nggak ada syarat apa-apa lagi, Ammar inshaallah saat ini tergantung dari pihak jaksa. Kalau pihak jaksa tidak mengajukan banding berarti putusan ini ingkrah. Nah, kalau putusan ini ingkrah ya sudah kita tinggal jalani sisa masa tahanan," tuturnya.