Pelajar MA di Demak Aniaya Guru Pakai Celurit Ditangkap
JATENG - Polisi menangkap MAR (17), pelajar Madrasah Aliah (MA) di Kabupaten Demak yang menganiaya gurunya dengan menggunakan senjata tajam.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa 26 September, disitat Antara.
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin 25 September.
Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu 23 September saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.
Pada hari Senin 25 September, pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Baca juga:
- Ganjar Santai Tanggapi Kaesang Jadi Ketum PSI
- Staf Ahli Anggota DPR Nistra Yohan Disebut Dalam Sidang Korupsi BTS, Terima Aliran Dana Rp70 Miliar
- Warga Penghuni Tenda Samping JIS Sepakat Pindah ke Rusun Nagrak Demi Piala Dunia U-17
- Prostitusi Anak Mami Icha: Banyak Klien Minta Korban Pakai Seragam Sekolah
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.
"Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.