WN Turki yang Bobol Mesin ATM Dideportasi dari Bali
BADUNG - Petugas imigrasi Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AOA, yang bebas usai menjalani pidana dengan kasus pembobolan mesin ATM dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, warga asing tersebut memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada tahun 2016 sebelum terlibat kasus dan dipenjara.
"Yang bersangkutan telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat, Selas,a 26 September.
WN Turki itu divonis penjara lima tahun dalam kasus pembobolan ATM dan 2,5 tahun penjara dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.
Warga asing ini diketahui terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli, Kota Denpasar atau TKP.
Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. Warga asing tersebut merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.
Sementara dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan ganja warga asing ini mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar enam tahun lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram.
Baca juga:
- Puan Soal Pilpres 2024 Hanya 2 Poros: Bukan Sesuatu yang Tidak Mungkin
- Fredy Pratama Buronan Utama Bareskrim, Polisi Thailand Kerahkan 2 Tim Bantu Pencarian
- Presiden Jokowi: Mau Pilih Pak Prabowo, Anies, Ganjar Silakan, Beda Pilihan Wajar Nggak Perlu Diributkan
- Presiden Jokowi: Jangan Semua Masalah di Daerah Ditarik ke Pusat
Kemudian, warga asing ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, setelah menjalani masa pidana di Rutan Bangli warga asing diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah warga asing tersebut diamankan atau didetensi selama 25 hari, pada Senin (25/9) warga asing ini dideportasi dengan tujuan akhir Istanbul, Turki, dan dimasukkan dalam penangkalan seumur hidup.
"Pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.