Prostitusi Anak Mami Icha: Banyak Klien Minta Korban Pakai Seragam Sekolah

JAKARTA - Kasus prostitusi anak dengan muncikari FEA alias Mami Icha (24) terus dikembangkan. Hasil sementara disebut para pria hidung belang kerap meminta korban untuk mengenakan pakaian sekolah saat melayani.

"Ada beberapa klien yang juga meminta untuk para anak korban ini menggunakan pakaian sekolah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 26 September.

Sejauh ini, tecatat ada 21 anak yang dijadikan Mami Icha sebagai pemuas nafsu para hidung belang.

Mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah anak atau korban, Ade belum bisa memastikan. Namun, dikatakan perihal hal itu tentu akan didalami oleh penyidik.

"Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka FEA ini," sebutnya.

Di sisi lain, Ade juga tak menutup kemungkinan para pria hidung belang yang menggunakan jasa Mami Icha dijadikan tersangka. Sebab, dalam penanganan kasus ini pihaknya menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang perlindungan anak," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, tersangka FEA memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7-8 juta per jam dan untuk non perawan Rp1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April-September 2023.

Dalam kasus prostitusi ini, tersangka mami Icha dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.