Tiga dari Tujuh Preman Jadi Tersangka Pengerusakan Kios Pedagang di Pasar Kutabumi Tangerang
TANGERANG - Polresta Tangerang mengamankan 7 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penjarahan di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 25 September.
“Kami amankan 7 orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa, 26 September.
Sigit Dany Setiyono mengatakan dari ke-7 pelaku diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi.
“Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat yang lain kami terus dalami dan kami juga,” ucapnya.
Baca juga:
- Polisi Kantongi Identitas Kelompok Preman Pelaku Penyerangan Pedagang di Pasar Kutabumi
- Bukan Lagi Anak di Bawah Umur, Empat Pemuda Bersenjata Tajam di Cengkareng Dijerat UU Darurat
- Tagih Cicilan Motor yang Tertunda, Debt Collector di Jaksel Keluarkan Alat Kelamin dan Ajak Hubungan Intim Nasabah Wanita
- Ini Tampang Copet Dalam Bus TransJakarta, Tepergok Saat Tangannya Menyelinap ke Kantong Korban
Para terduga pelaku diamankan atas aksi pengerusakan belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dirusak oleh sekelompok massa diduga preman.
Perusakan kios pasar itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal dengan memakai benda seperti batu hingga balok. Tak hanya merusak kios.
Pelaku melakukan penganiayaan, menjarah sejumlah barang milik pedagang. Para preman juga melakukan penculikan dan penyekapan terhadap tiga orang pedagang Pasar Kutabumi.