Modus Beri Tumpangan, Pemuda Asal Aceh Perkosa Anak di Dalam Mobil
SUKA MAKMUE - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial AR, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di sebuah sekolah di kabupaten setempat.
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, dikutip ANTARA, Selasa 26 September.
Machfud menjelaskan penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban, terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah yang di pakai oleh korban.
Meskipun korban sempat menjerit kesakitan dan berupaya melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.
Baca juga:
- Pakar Hukum Pidana: Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM
- Masihkah Indonesia Darurat Pornografi?
- Ketagihan, Pria yang Perkosa Temannya di Apartemen Tangerang Minta VCS ke Korban
- Diajak Teman Pria ke Apartemen untuk Persiapan Kerja, Wanita 24 Tahun di Tangerang Kena 'Prank' Diperkosa
“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.