JAKARTA - Dua pemuda asal Palembang berinisial N dan P nekat menjadi pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur dan Bekasi.
Kedua pelaku melakukan aksi tersebut sudah belasan kali hingga mereka dapat membeli handphone merek iPhone. Handphone tersebut menjadi alat komunikasi antara kedua tersangka dalam tiap aksi kejahatannya.
Setelah adanya laporan kejadian sebanyak tiga kali kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Polsek Duren Sawit, anggota Buser Reskrim Polsek Duren Sawit langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku pun akhirnya dapat diringkus polisi.
"Mereka sudah belasan kali melakukan aksi pecah kaca mobil di Bekasi dan Jakarta," ujar Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno kepada wartawan, Selasa, 5 November.
Berdasarkan catatan kepolisian, tiga kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, dengan titik lokasi yang berbeda. Kejadian pencurian pertama terjadi di Depan Bank CIMB Niaga, Jalan Raya Kalimalang, RT 02/10, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit.
Kejadian kedua terjadi di depan Kantor Dukcapil, Jalan Raya Kalimalang, RT 02/16, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Kejadian ketiga terjadi di depan warung Sop Janda, Jalan Raya Kalimalang, Rt 02/16, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban di TKP ketiga ini merupakan seorang wanita berinisial PB yang merupakan PNS.
Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku mengenakan jaket ojek online. Pelaku sengaja menggunakan modus tersebut agar tidak dicurigai oleh warga.
Sebelum melancarkan aksinya itu, kedua pelaku terlebih dahulu keliling untuk memantau situasi dan menyasar kendaraan mobil yang terparkir di pinggir jalan tanpa adanya juru parkir. Kemudian, mereka memecahkan kaca mobil korban dengan alat pemecah kaca berbentuk senter.
"Mereka mengambil laptop dan 'handphone' korban yang berada di dalam mobil. Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Kalimalang," katanya.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.