Sales Penilap Uang Perusahaan Rp900 Juta di Pekalongan Ditangkap Polisi
PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka berinisial TNK (31) atas dugaan melakukan tindak kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai Rp900 juta selama 2 tahun terakhir ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan tersangka adalah sales yang bekerja di PT Bina Artha Ardi dengan modus membuat nota fiktif.
"Tersangka ditangkap polisi setelah pihak perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan uang yang diduga oleh TNK," katanya dilansir ANTARA, Senin, 25 September.
Kasus itu terungkap berawal perusahaan tempat kerja tersangka ini terkendala dalam pembayaran pada PT Unilever Indonesia selaku partner bisnis sehingga mengakibatkan PT Bina Artha Ardi mengalami penerimaan barang dari mitra perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, berdampak pada distribusi barang ke toko tidak lancar dan perusahaan mengalami kerugian.
"Sebagai sales, tersangka membuat laporan palsu pengiriman barang. Misalnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tetapi tersangka justru menjual ke toko lain," kata Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Sumaryono.
Baca juga:
- Giring Akui Minta Kaesang Jadi Ketum PSI Penggantinya
- Diperiksa Polisi, Siskaeee Beberkan Akting Pemeran PSK Bertobat Kramat Tunggak untuk Ubah Image
- KPK Cari Pihak Penerima Aliran Duit Gratifikasi dari Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- KJRI Kawal Kasus Pekerja Migran Indonesia Dipukul di Kedai Makan di Kuching Malaysia
Sebagai upaya mengelabui pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, TNK dengan mengirimkan barang ke toko meski dalam jumlah sedikit.
"Berdasar keterangan tersangka, uang hasil dari kejahatan telah habis untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.