Bagikan:

JAKARTA - Seorang calon legislatif (Caleg) perempuan asal Pekalongan menjadi korban dukun pengganda uang. Tidak tanggung, modal yang dikeluarkan korban untuk menggandakan uang sebesar Rp300 juta, demi mendapat Rp3 miliar.

Polres Pekalongan yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku yakni S alias Muchlis (58) dan R alias Gus Abin (35) berhasil ditangkap.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku melalui temannya.

Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg di Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban, di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban menyediakan dana sebesar Rp300 juta yang nantinya akan menjadi Rp3 miliar,” terang Wahyu Rohadi.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelasnya.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, 18 Februari,” tutur Wahyu Rohadi.

Dari hasil pemeriksaan uang Rp300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar utang.

“Dari Rp50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.