Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha rokok di Pulau Garam itu dalam operasi gabungan bersama pemkab setempat.

Pejabat Humas Kantor Bea Cukai Madura Tesar Pratama menjelaskan sebanyak 196 ribu batang rokok ilegal telah disita petugas dalam operasi gabungan itu, dengan nilai total mencapai Rp245 juta lebih.

"Operasi kami gelar di Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan dengan sasaran truk, mobil pick up, mobil pribadi dan mobil engkel," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 22 September.

Selain jenis mobil barang dan orang, petugas juga menyasar mobil jasa pengiriman.

"Di mobil jasa pengiriman barang ini kami temukan ada rokok yang tidak dilekati pita cukai yang hendak dikirim ke luar Madura, seperti Jawa dan sejumlah pulau lain di luar Madura," katanya.

Perkiraan kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam operasi itu sekitar Rp155 juta lebih.

"Saat ini barang bukti kami sita, sedangkan pemiliknya sedang kami selidiki untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan data yang dirilis institusi ini menyebutkan bahwa peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai marak terjadi di Pulau Madura dan ditemukan banyak diproduksi di hampir semua kabupaten di Pulau Garam itu, mulai dari Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Kabupaten Bangkalan.

Puluhan merk rokok telah disita institusi ini, seperti merk Lois, Nice, Geok, Hotman, Ayla, KNN dan Turbo.

Rokok-rokok tanpa pita cukai ini diproduksi secara massal dan menjadi industri rumah tangga, bahkan sejumlah kepada desa di Kabupaten Pamekasan juga ditemukan memproduksi rokok ilegal tersebut.

"Ada oknum kepada desa yang juga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, dan telah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, tanpa menyebutkan nama kepala desa dimaksud.