Dikejar Polisi, Pemakai Narkoba di Merangin Jambi Sembunyi di Pondok Kebun Karet
JAMBI - Tim Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Merangin, Provinsi Jambi, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AR (42) yang bersembunyi di pondok kebun karet milik warga setempat.
“Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Jumat di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi,” kata Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan.
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Merangin.
Penangkapan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal saat Tim Satres Narkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Simsal mengatakan, berbekal informasi itu tim akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S (20) dan ZZ (35).
Dari dua tersangka ini tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan bahwa informasi sabu itu didapat dari AR alias Dom. Mendapatkan informasi itu tim langsung melakukan pengejaran menuju Desa Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
Setelah keberadaan tersangka AR alias Dom diketahui, tim pun berhasil menangkap tersangka di pondok yang ada di tengah kebun karet.
"Tersangka AR alias Dom ini sudah beberapa kali masuk ke dalam DPO perkara narkotika jenis sabu," kata AKP Simsal Siahaan.
Baca juga:
- Mengenal Apa Itu Lane Hogger, Perilaku Mengemudi yang Membahayakan di Jalan Tol
- Pelajar Patah Tulang Akibat Kecelakaan di Cipayung, Warga: Banyak yang Ngebut, Tidak Mau Mengalah
- Kasus Kecelakaan Motor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Berakhir Damai
- Sempat Sakit Cacar, Pemeran Pria Rumah Produksi Film Porno Diperiksa Siang Ini
Saat diamankan tim menyita barang bukti dua paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 16,80 gram, dan satu alat hisab sabu. Saat ini tim masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu ini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.