YOGYAKARTA – Perilaku pengendara kendaraan bermotor menentukan keselamatan. Tidak hanya diri sendiri, perilaku dalam berkendara juga ikut menentukan keselamatan orang lain. Dalam konteks perilaku berkendara terdapat istilah lane hogger di jalan tol. Sayangnya tak banyak orang mengenal apa itu lane hogger.
Artikel ini akan membahas lane hogger, perilaku pengendara saat berkendara di jalan tol atau jalan bebas hambatan lain.
Mengenal Apa Itu Lane Hogger
Dikutip dari situs Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian PUPR, lane hogger adalah aktivitas mengemudi di jalan tol dengan cara melajukan kendaraan di lajur kanan secara statis atau tak menambah kecepatan laju kendaraan.
Lane hogger biasanya dilakukan di jalan tol atau jalan nontol dengan track lurus tanpa hambatan. Aktivitas ini kerap dilakukan pengemudi baik secara sengaja maupun tidak. Meski kerap dilakukan oleh pengendara, harus diketahui bahwa tindakan lane hogger sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan lali lintas, kecelakaan, hingga tragedi yang membahayakan lainnya.
Perlu diketahui bahwa lajur kanan pada dasarnya hanya digunakan untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya. Saat pengemudi mendapati mobil di lajur kanan yang melaju dengan statis, mereka harus menyalip dengan lajur kiri. Sedangkan menyalip kendaraan lewat lajur kiri adalah tindakan yang berbahaya.
Saat pengemudi ada di lajur paling kanan diharapkan untuk kembali ke lajur kiri setelah menyalip, mendahului, atau menghindari suatu objek agar tak memicu tabrakan dengan kendaraan di belakangnya.
Patut diketahui bahwa setiap pengendara yang melaju di jalan wajib menggunakan lajur kiri. Sedangkan fungsi lajur kanan adalah sebagai berikut, mengutip situs Dishub Kota Kediri.
- Untuk kendaraan kecepatan lebih tinggi
- Untuk kendaraan yang akan berbelok ke kanan
- Untuk kendaraan yang akan mengubah arah
- Untuk kendaraan yang akan menyalip kendaraan lain
Aturan Larangan Lane Hogger
Larangan berkendara secara statis di sebelah kanan dilarang oleh Pemerintah. Larangan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di Pasal 108 dikatakan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan lebih tinggi, akan belok kanan, atau menyalip kendaraan lain.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga diatur perilaku penggunaan lajur kanan, yakni di Pasal 41 ayat (1) sd (3). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukan untuk kendaraan bergerak cepat serta kendaraan dengan batas kecepatan yang sudah ditetapkan.
Tips Menghadapi Pengendara Lane Hogger
Seperti disinggung sebelumnya, lane hogger memicu risiko kecelakaan lalu lintas yang berbahaya. Saat pengendara menjumpai perilaku tersebut ada beberapa tips menghadapinya yakni sebagai berikut.
1. Jaga Jarak
Pengendara yang menjumpai perilaku pengendara lain yang berupa lane hogger disarankan untuk menjaga jarak aman dari belakang karena pengendara tersebut berpotensi menyalip kendaraan lain yang sama-sama di lajur kanan secara mendadak.
2. Perhatikan Situasi saat Menyalip
Menyalip adalah hal wajar yang dilakukan di jalan tol. Namun saat menjumpai lane hogger disarankan untuk memperhatikan situasi jalan ketika akan menyalip.
BACA JUGA:
3. Jangan Terbawa Emosi
Pengendara yang terjebak di jalur kanan karena lane hogger harus berpikir dengan kepala dingin. Jangan sampai terbawa emosi karena akan sangat berbahaya.
Itulah informasi terkait mengenal apa itu lane hogger. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.