Kejari Makassar Tangkap Buron Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan
MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R buron kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar tahun 2021.
"Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah milik saudara Alvin yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari kepada wartawan dilansir ANTARA, Kamis, 21 September.
Penangkapan tersangka di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis dini hari, berlangsung menegangkan.
Saat proses penangkapan tersangka terjadi perlawanan dari pihak Alvin yang mengerahkan sejumlah preman untuk menghalang-halangi petugas kejaksaan hingga terjadi ketegangan.
Namun demikian, atas bantuan tim Intelijen Kejari Makassar dan Kejaksaan Negeri Gowa serta pengamanan dari personel Polres Gowa, tersangka R akhirnya bisa dieksekusi paksa setelah diminta turun dari atas plafon rumah, tempatnya bersembunyi sebelum ditangkap.
"Tim penyidik tetap dapat mengamankan dan menangkap tersangka. Dini hari itu juga tersangka langsung dibawa dan diamankan di Kantor Kejari Makassar," kata Sundari.
Awalnya tersangka R dipanggil secara patut selama tiga kali untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, tetapi belakangan mangkir dengan berbagai macam alasan hingga akhirnya dikeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
- Demokrat Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin Menjaga Kata dengan Perbuatan
- Dideklarasikan Demokrat Sebagai Capres, Prabowo Subianto: Kepercayaan itu Tidak akan Saya Kecewakan
- AHY Umumkan Demokrat Resmi Dukung Prabowo Capres 2024, Dibalas Salam Hormat Prabowo
- Wamentan Tepis Isu Liar Ditampar dan Dicekik Prabowo, Bakal Beri Klarifikasi
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp662 juta lebih atas peran serta tersangka dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Jalan Kerung-kerung Makassar tahun 2021.
"Saya tegaskan, sangat jelas kami dihalangi untuk menangkap tersangka. Ini dialami oleh tim dihalangi masuk rumah, dilarang untuk melihat dan pada akhirnya tim bisa masuk dan melihat tersangka disembunyikan di atas plafon rumah. Penghalangan ini bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar, masing-masing mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tenri A. Palallo, Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim selaku pelaksana kegiatan, dana Ridhana selaku pihak yang menggunakan perusahaan CV tersebut.
Pendanaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar dianggarkan dari dana alokasi khusus senilai Rp7,8 miliar lebih pada tahun 2021. Dalam proses pembangunannya ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan dengan rencana anggaran biaya, yakni selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan mencapai Rp3,09 miliar lebih.