Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Kontraktor Tersangka Korupsi BPOM
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

"Tersangka berinisial RMA dan HS," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas dilansir ANTARA, Selasa, 12 Oktober.

RMA saat ini berstatus terpidana korupsi sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Karena itu, Kejari Banjarmasin telah memintakan pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin agar mempermudah proses pemeriksaan hingga persidangannya nanti.

Sementara HS terhitung sejak Senin (9/10) telah ditahan di Lapas Banjarmasin untuk 20 hari ke depan.

Arri menjelaskan untuk nilai kerugian negara dari kasus tersebut masih proses perhitungan.

Menurut dia, proses pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin yang berada di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dengan kontraktor berbeda-beda setiap tahunnya.

Dalam perkara ini, tersangka RMA mengerjakan di tahun 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar.

Sementara tersangka HS terlibat dalam pengerjaan di tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp11 miliar.

"Jadi kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan," jelas Arri didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Surat perintah penyidikan dalam kasus ini diteken Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila pada 2 Januari 2023 setelah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Sel