Bagikan:

BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin yang menelan anggaran Rp27 miliar lebih.

"Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari.

Dia menjelaskan objek penyidikan adalah pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM tahap II tahun 2019 dan tahap III tahun 2021 yang berlokasi di Kota Banjarbaru dengan anggaran bersumber dari APBN masing-masing sekitar Rp16 miliar dan Rp11 miliar.

Dimas menyebut tim penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli dari perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan.

Dalam penyidikan umum yang dilakukan Kejari Banjarmasin saat ini untuk mencari alat bukti agar bisa menentukan siapa tersangkanya.

"Nanti kalau sudah lengkap semuanya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan dugaan korupsi ini," jelasnya.

Merujuk data dari laman lpse.pom.go.id, pada tahun 2022 kembali dilakukan tender pembangunan gedung laboratorium dan kantor pelayanan publik BBPOM di Banjarmasin untuk tahap IV dengan nilai pagu Rp34 miliar.

Ketika itu ada 137 perusahaan konstruksi yang mengikuti lelang, namun tender dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.