KEPRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan menggunakan dana APBN senilai Rp34 miliar di kawasan Senggarang dan Kampung Bugis.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono dilansir dari Antara, Rabu, 1 September.
Menurutnya proyek yang dibiayai dana APBN tahun anggaran 2020 itu diduga tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi. Proyek pengerjaannya dimenangkan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi.
"Modus korupsi masih kami dalami," ucap Joko.
Saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam proses pembangunan proyek tersebut.
BACA JUGA:
Bahkan sampai sejauh ini, lanjut dia, Kejari Tanjungpinang juga kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada para saksi tersebut. "Nilai kerugian negara belum diketahui. Masih kami sidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi korupsi pada proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang tahun 2020.
Sejumlah pihak mulai dari kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), mandor proyek, hingga satuan kerja (Satker) kementerian dan pihak-pihak lain yang terlibat, dimintai keterangan oleh tim penyidik saat proses penyelidikan.