Otoritas Australia Gugat Bit Trade Terkait Produk Margin Perdagangan Kripto
JAKARTA -Pada Kamis, 21 September, otoritas pengatur korporat Australia, Australian Securities and Investments Commission (ASIC), mengumumkan bahwa mereka telah memulai proses hukum perdata terhadap Bit Trade Pty Ltd, penyedia bursa crypto Kraken kepada pelanggan Australia. Byt Trade dianggap gagal mematuhi kewajiban desain dan distribusi untuk produk margin trading-nya.
Kewajiban desain dan distribusi (DDO) mengharuskan perusahaan untuk merancang produk keuangan yang memenuhi kebutuhan konsumen dan mendistribusikannya secara terarah.
ASIC mendakwa bahwa Bit Trade gagal membuat penentuan pasar target untuk produknya sebelum menawarkannya kepada pelanggan, dan terus menawarkannya meskipun sudah diberitahu tentang kekhawatiran ASIC pada Juni tahun lalu.
"Produk margin trading Bit Trade adalah fasilitas kredit karena memberikan kredit kepada pelanggan untuk membeli dan menjual aset kripto tertentu di bursa Kraken," kata ASIC.
Baca juga:
Regulator mencatat bahwa pelanggan dapat menerima perpanjangan kredit hingga lima kali lipat nilai aset yang mereka gunakan sebagai jaminan. Setidaknya 1.160 pelanggan telah menggunakan produk margin trading tersebut, dengan kerugian total sekitar 12,95 juta dolar Australia ($8,35 juta) sejak DDO dimulai pada Oktober 2021.
ASIC mencari deklarasi, sanksi finansial, dan perintah penghentian melarang tindakan terus-menerus Bit Trade.
"Proses hukum ini seharusnya menjadi pesan kepada industri crypto bahwa produk akan terus diawasi oleh ASIC untuk memastikan mereka mematuhi kewajiban regulasi guna melindungi konsumen," kata Wakil Ketua ASIC, Sarah Court