Bagikan:

JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) telah memulai proses hukuman perdata terhadap Bit Trade, operator bursa mata uang kripto Kraken di Australia. Tindakan ini merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran terkait dengan kewajiban desain dan distribusi (DDO) salah satu produk perdagangannya.

Menurut ASIC, Bit Trade dianggap gagal dalam menentukan penargetan pasar sebelum menawarkan produk perdagangan margin kepada pelanggan Australia. Sejak pemberlakuan DDO pada Oktober 2021, lebih dari 1.160 pelanggan Australia diduga telah mengalami kerugian senilai sekitar $12,95 juta (Rp198 miliar) saat menggunakan produk perdagangan margin Bit Trade melalui bursa Kraken.

Persyaratan hukum DDO berlaku bagi bisnis Australia yang menyediakan produk keuangan. Persyaratan ini mengharuskan bisnis untuk menciptakan produk keuangan yang memenuhi permintaan klien dan memasarkannya sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan.

Bit Trade memperkenalkan produk perdagangan margin kepada pelanggan Australia melalui Kraken pada Januari 2020. Regulator menuduh bahwa setidaknya sejak pemberlakuan DDO pada 5 Oktober 2021, sekitar 1.160 pelanggan Australia telah menggunakan produk perdagangan margin ini, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp198 miliar.

ASIC sebelumnya telah mengungkapkan keprihatinannya terhadap Bit Trade pada Juni 2022 terkait ketidakpatuhan terhadap DDO. Namun, Bit Trade terus menawarkan produk ini kepada pelanggan Australia tanpa menentukan target pasar yang sesuai.

Sebagai respons terhadap tindakan regulator, produk perdagangan margin Bit Trade, yang awalnya dianggap sebagai layanan "perpanjangan margin," kini diklasifikasikan sebagai "fasilitas kredit" oleh otoritas keuangan. Produk ini memungkinkan pelanggan untuk mengakses kredit hingga lima kali lipat dari nilai jaminan mereka untuk melakukan perdagangan aset kripto tertentu di bursa Kraken.

ASIC saat ini mencari deklarasi, sanksi denda, dan perintah untuk melarang Bit Trade dari potensi pelanggaran lebih lanjut yang terkait dengan produk perdagangan margin mereka. Kasus ini menjadi sorotan dalam dunia kripto, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen dalam industri yang terus berkembang.