KPK Telisik Penerimaan Duit Eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Lewat Irwan Mussry

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Informasi ini dikulik dari lima saksi, termasuk CEO Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Irwan dan keempat saksi diperiksa pada Rabu, 20 September. Mereka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; Prawidya Nugroho serta Adi Putra Prajitna yang merupakan pihak swasta.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 21 September.

KPK belum memerinci soal jumlah aliran duit itu. Namun, ada informasi yang menyebut Eko menerima duit dari pihak swasta untuk mempermudah urusan mereka.

Hal ini juga yang didalami penyidik dari Irwan Mussry. Tapi, pemeriksaan ini bukan terkait bisnis jam tangan impor bermerek mewah yang jadi salah satu bisnisnya.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto sedang diusut. KPK hingga kini belum memerinci dugaan penerimaan itu.

Namun, sejumlah informasi mengungkap dia menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Dalam rekening itu, masih kata sumber, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.