RUU APBN 2024 Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 menjadi undang-undang. Dalam sidang paripurna hari ini, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap instrumen keuangan negara tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat, Kamis, 21 September di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Puan mengingatkan pemerintah untuk dapat mengoptimalkan APBN 2024 untuk mencapai kesejahteraan dan melindungi ekonomi masyarakat.

“APBN 2024 harus bisa diandalkan untuk menghadapi berbagai potensi dan gejolak ekonomi geopolitik dan menjadi instrumen penting di dalam mencapai agenda pembangunan nasional.

Berikut adalah asumsi makro dan indikator pembangunan APBN 2024.

Pertumbuhan ekonomi 5,2 persen

Inflasi 2,8 persen

Nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS

Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7 persen

Harga minyak mentah Indonesia/ICP 82 per barel dolar AS

Lifting minyak bumi 635.000 barel per hari

Lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari

Tingkat kemiskinan 6,5-7,5 perse

Tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7 persen

Tingkat kemiskinan ekstrem 0-1 persen

Rasio gini 0,374-0,377

Indeks pembangunan manusia 73,99-74,02

Nilai tukar Petani 105-108

Nilai tukar nelayan 107-110