Panji Gumilang Klaim 3 Laporan Dugaan Penistaan Agama Dicabut: Berharap SP3
JAKARTA - Kubu Panji Gumilang mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama telah mencabut laporannya. Sebab, sudah ada kata damai di antara mereka.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra Effendy kepada wartawan dikutip Rabu, 20 September.
Ketiga pihak pelapor yang disebut sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Nantinya, lanjut Hendra, pihaknya dan ketiga pihak pelapor itu akan memberikan keterangan bersama perihal pencabutan laporan tersebut.
"Kita sampaikan informasinya berkait dengan konferensi pers lanjutan tentanf perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," sebutnya.
Dengan adanya keputusan pencabutan laporan oleh ketiga pelapor, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan penistaan yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dihentikan.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di SP3," kata Hendra.
Sebagai pengingat, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka. Bahkan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa peneliti karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Baca juga:
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.