Polisi Gerebek Ruko 4 Lantai di Jakarta Barat yang Dijadikan Pabrik Miras Jenis Ciu
JAKARTA - Sebuah ruko empat lantai di Jakarta Barat yang dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu ilegal digerebek unit Reskrim Polsek Tambora, Selasa, 19 September.
"Benar, kami lakukan penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan tempat pembuatan miras jenis ciu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 19 September, malam.
Ruko yang berada di Jembatan Besi, Tambora itu dijadikan home industri penyulingan miras ilegal. Polisi menduga, ruko tersebut sudah bertahun-tahun memproduksi miras tanpa izin edar itu.
"Gudang miras jenis ciu berada di ruko 4 lantai. Di ruko tersebut pelaku memproduksi miras jenis ciu," katanya.
Baca juga:
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah tong tempat pengolahan cairan miras jenis ciu. Polisi juga menyita sejumlah botol air mineral yang berisi miras jenis ciu tanpa merek di dalam kardus dari lokasi penggerebekan.
Namun polisi belum mengungkap identitas pelaku, karena masih proses pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 45 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Polsek Tambora masih melakukan pengembangan terhadap tersangka.