Kurir 2 Gram Sabu Divonis Hakim PN Medan 7 Tahun Penjara
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Faisal dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat dua gram.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah saat membacakan amar putusan di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 19 September.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat dua gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucap Firza.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Evi Hariani dan terdakwa, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa (conform), sebab terdakwa Faisal dituntut pidana tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap pada 11 Juni 2023, terdakwa Angga (dalam penyelidikan) menemui terdakwa di Jalan Perbatasan Lubuk Raya, Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur, Medan.
Baca juga:
Kemudian Angga menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu seberat dua gram itu dengan upah Rp100 ribu untuk diberikan kepada seseorang.
Singkatnya, saat hendak mengantarkan barang haram itu ke lokasi yang telah ditentukan, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi ada peredaran narkoba langsung mendatangi tempat itu, dan menangkap Faisal.