Anak SD Buta Usai Ditusuk Kakak Kelas Pakai Tusukan Pentol di Gresik Jatim, KemenPPPA: Akan Didampingi

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban anak SD yang mengalami kebutaan setelah matanya ditusuk dengan tusukan pentol oleh kakak kelas di Gresik, Jawa Timur, mendapatkan penanganan dan pendampingan.

"Kami di Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasusnya, serta proses hukumnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Antara, Selasa, 19 September. 

Pihak UPTD PPA Gresik telah melakukan pendampingan awal, dan pendampingan tersebut terus dilakukan hingga saat ini.

"UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus, karena kasus terjadi sudah sejak bulan Agustus 2023. UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan terus melakukan pendalaman kasus," tuturnya.

Terkait kondisi korban, Nahar mengatakan saat ini sedang melakukan perawatan fisik, sehingga perlu istirahat total dan diberikan penguatan oleh keluarga agar anak bisa melalui proses pengobatan dengan baik.

Korban membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan perilaku menarik diri, selain itu juga ada indikasi trauma sehingga diperlukan penanganan psikologi untuk menurunkan dampak psikologi akibat peristiwa yang dialaminya.

Pihak keluarga juga perlu mendampingi dan memonitor anak di lingkungan keluarga maupun sekitarnya, serta perlu meningkatkan komunikasi positif dengan anak agar terbuka dan mengekspresikan emosi yang saat ini dirasakan. Hal ini bisa membantu anak dalam proses pemulihan fisik dan psikis.

"Pihak sekolah juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan monitoring kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi yang ada di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah," ujar Nahar.

Nahar mengatakan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA, diketahui kronologi bahwa korban awalnya sedang duduk di halaman sekolah, kemudian pelaku yang diduga merupakan kakak kelas korban, mendekati dan menarik korban ke lorong sekolah. Korban dimintai uang sebesar Rp7.000 oleh pelaku, namun korban tidak memberinya.