Eks Dirut PT TransJakarta Kuncoro Wibowo Resmi Ditahan KPK Gegara Korupsi Bansos Beras PKH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang juga eks Dirut PT TransJakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo pada hari ini, Senin, 18 September. Dia berompi oranye gara-gara jadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 September.

Asep mengatakan Kuncoro bakal ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah turut menjerat lima orang lainnya.

Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto. “Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Budi dan April yang diketahui Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Kejadian ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.

Di antaranya adalah melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar.