Warga Jakarta Bakal Cetak Ulang KTP DKI Jadi DKJ, Pemprov: Bertahap, Sesuaikan Stok Blanko

JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bahwa jutaan warga Jakarta akan mencetak ulang KTP-nya saat perpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Rencana pencetakan ulang KTP warga ini dilakukan menyusul perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang juga tertera dalam KTP menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Terkait Cetak ulang KTP elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi dalam pesan singkat, Senin, 18 September.

Proses pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta mulai dilakukan tahun 2024, ketika Ibu Kota resmi pindah. Hanya saja, budi mengaku pencetakan dilakukan secara bertahap dari total 8 juta warga wajib KTP di Jakarta.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ungkap Budi.

Melanjutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut, Pemprov DKI kini mulai menyiapkan anggaran perubahan pencatatan administrasi akibat perpindahan Ibu Kota dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Selain itu, Pemprov DKI juga menunggu pengesahan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan regulasi ini, lanjut dia, bakal menjadi landasan aturan penetapan status DKJ. Kini, revisi UU Pemprov DKI tersebut tengah dibahas di DPR.

"Nanti kita akan sosialisasi kalau UU-nya selesai, karena rancangan undang-undangnya sedang dalam proses penyelesaian," ucap Joko.

Sebelumnya dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Beleid tersebut sekaligus menggantikan posisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ujarnya.

Disebutkan bahwa arah pengembangan Jakarta ke depan bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, Menkeu mengungkapkan jika pemerintah ingin mendorong Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis bertaraf internasional.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tegas dia.