KPK Duga Arwin Rasyid Lakukan Transaksi dengan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aliran duit yang diduga terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur akan terus diusut. Termasuk, dugaan transaksi yang dilakukan bos PT TEZ Capital and Finance, Arwin Rasyid dengan salah satu tersangka.

"Kami sedang menyusuri dari mana atau ke mana uang hasil tindak pidana (dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, red). Jadi Pak AR ini ada transaksi di mana transaksi itu harus kami buktikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September.

Asep tak memerinci lebih lanjut soal transaksi itu. Hanya saja, dia memastikan pendalaman akan dilakukan untuk memastikan sah atau tidaknya proses yang terjadi.

"Kalau uang itu mengalir dalam konteks yang sah, misalnya ada jual beli, ya, tentunya kami juga menghargai perikatan tersebut," tegasnya.

"Kalau tidak sah, ya, itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," sambung Asep.

Ke depan, Asep menyebut Arwin berpeluang kembali dimintai keterangan jika dibutuhkan dalam kasus ini. "Kita lihat hasil yang ini (pemeriksaan terakhir, red). Kita lihat sudah cukup atau belum nanti dikabari (soal pemanggilan, red)," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Arwin sempat ditanya penggelembungan anggaran maupun dugaan aliran uang dari para tersangka saat diperiksa pada Kamis, 7 September. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik menduga ada pola yang sama dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Adapun tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang memang belum diumumkan. Namun, informasi beredar menyebut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) kembali terjerat di kasus ini.

"Tentu pendalamannya karena ini kan dugaannya sama seperti yang sebelumnya sudah divonis di Munjul. Ada mark-up, ada dugaan aliran uang, ya, seputaran itu yang kemudian didalami," tegas Ali.

Ali memastikan keterangan Arwin bakal ditelisik lebih lanjut. KPK akan mencari kemana uang hasil korupsi itu mengalir dan membuka peluang menetapkan pasal lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup.

Penerapan pasal tambahan ini, sambung Ali, bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian aset. "Sehingga (hukumannya, red) lebih optimal tidak hanya penjara tapi ada proses perampasan dan lain-lain," ujarnya.