Ungkap 10 Kasus, Polres Bogor Tangkap 23 Pengedar Narkoba dalam 2 Pekan
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar narkoba dari 10 kasus dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara tindak pidana persediaan farmasi," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat 15 September, disitat Antara.
Para tersangka pengedar itu berinisial MF, TB, MM, OC, AB, MA, AS, RD, AF, SK, RS, YE, FA, GF, LH, FR, AP, ES, MA, IS, CD, IS, dan satu perempuan berinisial TJ.
Fitra menjelaskan, para tersangka pengedar ini berlokasi di beberapa wilayah, yakni Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.
"Modusnya sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung," tuturnya.
Baca juga:
- Siskaeee dan 15 Talent Rumah Produksi Film Porno Mangkir Pemeriksaan, Dijadwalkan Lagi Pekan Depan
- Hadiri Majelis Syuro PKS Sore Ini, Cak Imin Berharap Diterima Jadi Cawapres Anies
- Indikasi Kandidasi 2 Paslon di Pilpres 2024, Voxpol: PDIP Tak Siap Pemilu 2 Putaran
- Kabar Baik, Pemprov DKI Lunasi Kekurangan Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023 Bulan Depan
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau gorila atau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir, serta psikotropika 521 butir.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.