Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Tilang Uji Emisi Pakai Sistem ETLE
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sanksi tilang uji emisi akan dilanjutkan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal ini menyusul disetopnya penerapan tilang manual pada kendaraan yang belum melakukan atau tak lulus uji emisi lewat operasi di jalan raya oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda, misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji emisi melintas di satu titik, otomatis dia akan terdeteksi dia belum uji emisi. Sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 12 September.
Saat ini, Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengintegrasian sistem identifikasi nomor polisi kendaraan yang lulus, tak lulus, maupun yang belum melakukan uji emisi untuk dimasukkan dalam sistem ETLE.
"Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik. Tentu dengan tambahan itu kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," urai Syafrin.
Dengan cara ini, Syafrin berharap masyarakat bisa tetap mematuhi kebijakan pengendalian kualitas udara dengan menjaga baku mutu asap kendaraan lewat uji emisi dan perawatan kendaraannya masing-masing.
"Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.
Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.
"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.
Baca juga:
- Jurnalis Wanita jadi Korban Tabrak Lari Sekitar Polda Metro Jaya, Pelaku Mohon Diringkus
- Usulan KPK Periksa Capres-Cawapres Dinilai Bentuk Kritik Tapi Reaktif
- Anies Pede Menang Pilpres Meski Survei Selalu Nomor 3, Ungkit Hasil Pilkada DKI
- NasDem dan PKB Kunjungi PKS Siang Ini, Majelis Syuro Bakal Kasih Restu ke Cak Imin?
Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.
"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.