Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat yang diserahkan oleh Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
“Mengenai uang jumlah Rp27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara tersangka WP (Windi Purnama),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir ANTARA, Senin, 11 September.
Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Setiawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo.
Sementara uang Rp27 miliar tersebut diserahkan oleh Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (13/7) lalu.
Uang tersebut, diakui Maqdir diberikan oleh seseorang untuk kepentingannya kliennya (Irwan Setiawan) dalam menghadapi perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Terkait untuk apa kepentingan uang tersebut disita, Ketut menyampaikan, nanti akan didalami semuanya dalam proses persidangan.
“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan terkait kejelasan status uang Rp27 miliar tersebut, bahwa pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terkait dengan uang tersebut.
Pemeriksaan dilakukan tentang apa dan bagaimana status uang tersebut, hingga pada kesimpulannya uang tersebut dilekatkan statusnya dalam perkara Windi Purnama.
“Nanti dalam sidang mari kita lihat sejauh mana dan apa kaitannya uang itu nanti kami juga akan mencermati. Mungkin itu, nanti kita tunggu lah di persidangan itu,” ujarnya.
Hingga kini tercatat penyidik sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga:
Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan hari ini, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.